November 2018

Kamis, 15 November 2018

Tugas Etika Profesi





                                                                     Tugas Mata Kuliah : Etika Profesi


IAII ( Ikatan Ahli Informatika Indonesia) adalah organisasi profesi untuk meningkatkan kemakmuran, martabat, kehormatan dan peran ahli informatika dalam rangka mencapai tujuan negara kesatuan Republik Indonesia pada Pembukaan UUD 1945
IAII memiliki arti lambang yaitu “Beraneka ragam bersatu pada di IAII membangun negeri”
Kode etik profesi ahli informatika, Oktober 2014
Pengantar ada tiga norma umum, yaitu norma sopan – santun, norma hukum, dan norma moral.
1. Norma sopan santun (norma etiket) menyangkut pola perilaku dan tata cara lahiriah manusia untuk pergaulan sehari-hari.
2. Norma hukum adalah norma yang keberlakuannya dituntut secara tegas demi keselamatan dan kesejahteraan manusia.
3. Norma moral menyangkut sikap dan perilaku manusia sebagai manusia; menyangkut baik-buruk, adil tidak tindakan dan perilaku manusia.

Kode etik ahli informatika anggota IAII sebagai berikut:
1. Landasan
2. Perilaku Kebangsaan dan Kewarganegaraan
3. Perilaku umum
4. Perilaku Komitmen pribadi
5. Perilaku Pada Masyarakat
6. Perilaku Pada Pekerjaan
7. Perilaku Pada Sejawat
IAII (Ikatan Ahli Informatika Indonesia) Bergerak dibidang informatika yang berperan dalam meningkatkan kualitas orang, produk dan proses dan IAII perlu bisa menjamin layanan ahli informatika IAII berkualitas sehingga tidak merugikan masyarakat.
IAII memiliki visi dan misi yaitu:
Visi, Misi, dan Tata Nilai
VISI
Menjadi Organisasi Profesi Yang Terpercaya
MISI:
1. Kualitas (Quality).
2. Mensejahterakan (Prosphering).
3. Mengamankan (Securing).
4.Mengembangkan (Developing).
5. Solidaritas (Solidarity)
TATA NILAI:
1. Tanggungjawab (Responsible).
2. Disiplin (Discipline).
3. Kreatif (Creative).
4. Kerja sama (Cooperate).
5. Persamaan (Equality).
6. Kebersamaan.

Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Indonesia (IKABI) merupakan organisasi profesi yang menghimpun para dokter bedah di Indonesia Organisasi ini melaksanakan kegiatan bedah sesuai kebutuhan masyarakat dan pembangaunan di Indonesia bekerjasama dengan profesi dokter spesialis lain dan profesi keahlian lain menyelanggarakan pengabdian kepada masyarakat untuk peningkatan keterpaduan peran dan fungsi bangsa dan negara secara melembaga, ilmiah dan profesioanal.
Arti Logo IKABI melambangkan pisau medis yang tajam
Tujuan:
Untuk menyalurkan keinginan rasa kesatuan para Ahli Bedah di Indonesia ke dalam satu gabungan, agar supaya rasa kesatuan itu dan kehidupan para Ahli Bedah yang cerdas dan penuh daya cipta di lapangan sosial dan di lapangan ilmu pengetahuan, dapat dipupuk sebaik-baiknya sehingga tetap terpelihara dan hidup terus di dalam hati sanubari setiap Ahli Bedah di Indonesia.
Visi:
Menjadikan IKABI menjadi organisasi profesi kedokteran Indonesia yang terdepan & terkemuka baik di tingkat Nasional maupun Internasional tahun 2014.
Misi:
1. Pendidikan Pelatihan & Penelitian
a. Mendukung tercapainya hasil pendidikan pelatihan dan penelitian Dokter Spesialis Bedah Indonesia yang memenuhi standar/kesetaraan Internasional dan dapat bersaing terutama dalam menghadapi pelaksanaan MRA 2015
b. Menghidupkan publikasi ilmiah nasioal maupun internasional
2. Pelayanan & Pengabdian Masyarakat
a. Menjalankan kebajikan-perikemanusiaan dengan pelayanan bedah paripurna demi kesejahteraan para anggota IKABI dan rakyat Indonesia
b. Mempertahankan eksistensi profesi dokter spesialis bedah sesuai dengan orientasi organ berdasarkan kompetensi masing-masing
3. Membangun komunikasi elektif antar anggota IKABI dan kerjasama dengan instansi      terkait (KKI , Kemenkes, PB IDI, dll)
Kode Etik
Seluruh Kode Etik Kedokteran Indonesia mengemukakan betapa luhur pekerjaan profesi
dokter. Meskipun dalam melaksanakan pekerjaan profesi, dokter memperoleh imbalan,
namun hal ini tidak dapat disamakan dengan usaha penjualan jasa lainnya.
Pelaksanaan profesi kedokteran tidak ditujukan untuk memperoleh keuntungan piibadi, tetapi
lebih didasari sikap perikemanusiaan dan mengutamakan kepentingan pasien.

Hal-hal berikut dilarang
a. Menjual contoh obat (tree sample) yang diterima cuma-cuma dan perusahaan farmasi.
b. Menjuruskan pasien untuk membeli obat tertentu karena dokter yang bersangkutan telah
menerima komisi dan perusahaan farmasi tertentu.
c. Mengijinkan penggunaan nama dan profesi sebagai dokter untuk kegiatan pelayanan kedokteran kepada orang yang tidak berhak, misalnya dengan namanya melindungi balai pengobatan yang tidak memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Pemerintah.
d. Melakukan tindakan kedokteran yang tidak perlu atau tanpa indikasi yang jelas, karena ingin menarik pembayaran yang lebih banyak.
e. Kunjungan ke rumah pasien atau kunjungan pasien ke kamar praktek hendaklah seperlunya saja supaya jangan menimbulkan kesan seolaholah dimaksudkan untuk memperbanyak imbalan jasa. Hal ini perlu diperhatikan terutama oleh dokter perusahaan yang dibayar menurut banyaknya konsultasi.
f. Melakukan usaha untuk menarik perhatian umum dengan maksud supaya praktek lebih dikenal orang lain dan pendapatannya bertambah. Misalnya mempergunakan iklan atau mengizinkan onang lain mengumumkan namanya dan atau hail pengobatannya dalam surat kabar atau media massa lain.
g. Meminta dahulu sebagian atau seluruh imbalan jasa perawatanpengobatan, misalnya pada waktu akan diadakan pembedahan atau pertolongan obstetri.
h. Meminta tambahan honorarium untuk dokter-dokten ahli bedah/ kebidanan kandungan, setelah diketahui kasus yang sedang ditangani ternyata sulit, dimana pasien yang bersangkutan berada pada situasi yang sulit.
i. Menjual nama dengan memasang papan praktek di suatu tempat padahal dokter yang bersangkutan tidak pernah atau jarang datang ke tempat tersebut, sedangkan yang menjalankan praktek sehani-harinya dokten lain bahkan orang yang tidak mempunyai keahlian yang samadengan dokter yang namanya terbaca pada papan praktek.
j. Mengekploitasi dokter lain, dimana pembagian prosentasi imbalan jasa tidak adil.
k. Merujuk pasien ke tempat sejawat kelompoknya, walaupun di dekat tempatprakteknya ada sejawat lain yang mempunyal keahlian yang diperlukan

Standar Industri
ISO ( International Standard Organitation )
Organisasi Internasional untuk Standardisasi (bahasa Inggris: International Organization for Standardization disingkat ISO atau Iso) adalah badan penetap standarinternasional yang terdiri dari wakil-wakil dari badan standardisasi nasional setiap negara. Pada awalnya, singkatan dari nama lembaga tersebut adalah IOS, bukan ISO. Tetapi sekarang lebih sering memakai singkatan ISO, karena dalam bahasa yunani isos berarti sama (equal). Penggunaan ini dapat dilihat pada kata isometrik atau isonomi. Didirikan pada 23 Februari1947, ISO menetapkan standar-standar industrial dan komersial dunia. ISO, yang merupakan lembaga nirlaba internasional, pada awalnya dibentuk untuk membuat dan memperkenalkan standardisasi internasional untuk apa saja. Standar yang sudah kita kenal antara lain standar jenis film fotografi, ukuran kartu telepon, kartu ATM Bank, ukuran dan ketebalan kertas dan lainnya. Dalam menetapkan suatu standar tersebut mereka mengundang wakil anggotanya dari 130 negara untuk duduk dalam Komite Teknis (TC), Sub Komite (SC) dan Kelompok Kerja (WG).
Meski ISO adalah organisasi non pemerintah, kemampuannya untuk menetapkan standar yang sering menjadi hukum melalui persetujuan atau standar nasional membuatnya lebih berpengaruh daripada kebanyakan organisasi non-pemerintah lainnya, dan dalam prakteknya ISO menjadi konsorsium dengan hubungan yang kuat dengan pihak-pihak pemerintah. Peserta ISO termasuk satu badan standar nasional dari setiap negara dan perusahaan-perusahaan besar. ISO bekerja sama dengan Komisi Elektroteknik Internasional (IEC) yang bertanggung jawab terhadap standardisasi peralatan elektronik.
Penerapan ISO di suatu perusahaan berguna untuk:
1. Meningkatkan citra perusahaan
2. Meningkatkan kinerja lingkungan perusahaan
3. Meningkatkan efisiensi kegiatan
4. Memperbaiki manajemen organisasi dengan menerapkan perencanaan, pelaksanaan, pengukuran dan tindakan perbaikan (plan, do, check, act)
5. Meningkatkan penataan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal
pengelolaan lingkungan
6. Mengurangi risiko usaha
7. Meningkatkan daya saing
8. Meningkatkan komunikasi internal dan hubungan baik dengan berbagai pihak yang berkepentingan
9. Mendapat kepercayaan dari konsumen/mitra kerja/pemodal
ISO 9000 adalah kumpulan standar untuk sistem manajemen mutu (SMM). ISO 9000 yang dirumuskan oleh TC 176 ISO, yaitu organisasi internasional di bidang standarisasi.

Source :

www.google.com
http://iaii.or.id
http://direktoriorganisasiprofesi.wordpress.com
http://fajarisman31.blogspot.com