Makalah Politik dan Strategi Nasional
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang
berkedaulatan dan merdeka. Bangsa yang merdeka tentunya akan mengatur urusan
dalam negerinya sendiri. Sejak peristiwa proklamasi di tahun 1945, terjadi
perubahan yang sangat mendasar dari negara Indonesia, terutama tentang
kedaulatan dan sistem pemerintahan dan politik. Pada awal masa kemerdekaan,
kondisi politik Indonesia belum sepenuhnya baik. Kondisi indonesia masih
morat-marit dan tidak stabil. Namun, setelah beberapa tahun berlalu kondisi
internal Indonesia sudah mulai teratur dan membaik. Selangkah demi selangkah Indonesia
mulai membenahi dan mengatur sistem pemerintahannya sendiri. Pada saat terjadi
perang dingin antara Uni Soviet dan Amerika Serikat, banyak negara yang
terpengaruh oleh kedigdayaan kedua negara tersebut. Kedua negara tersebut
saling berlomba ntuk menunjukkan kepada dunia siapa yang lebih hebat.
Untuk melancarkan usaha mereka tersebut, mereka banyak meletakkan pengaruh di
beberapa negara dunia sehingga negara-negara tersebut akan mendukung usaha dan
tindak tanduk mereka. Mereka saling berlomba dalam segala hal, mereka berlomba
untuk mendapatkan simpati dan empati serta bantuan dari negara-negara di dunia.
Oleh karenanya banyak negara-negara di dunia yang menjadi pengikut mereka. Pada
saat itu dunia di bagi dalam dua kelompok, blok barat dan blok timur.
Akan tetapi, bangsa Indonesia tidak terpengaruh oleh keadaan yang terjadi.
Indonesia dan beberapa negara lainnya berkoordinasi dan membentuk sebuah
kelompok yang tidak memihak salah satu dari kedua blok tersebut, kelompok
tersebut dikenal dengan gerakan negara-negara non-blok Pada saat itu Indonesia
menganut politik bebas aktif yang berarti tidak terikat dengan salah satu
kelompok yang ada pada saat itu, dan aktif yang berarti aktif dalam
menjaga perdamaian dunia dan mengembangkan kerja sama antar negara-negara di
dunia di segala bidang. Selain itu Indonesia juga menetapkan strategi nasional
untuk mengembangkan negara dan menjaga keutuhan negara.
1.2 RUMUSAN
MASALAH
1. Penyusun
politik dan strategi nasional
2. staritikasi
politik dan strategi nasional dan daerah
3. politik
pembangunan nasional
4. managemen
nasional
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional
Politik
dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan
sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat
dimana jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945
disebut sebagai “Suprastruktur Politik”, yaitu MPR, DPR, Presiden, BPK dan MA.
Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “Infrastruktur
Politik”, yang mencakup pranata-pranata politik yang ada dalam masyarakat,
seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok
kepentingan (interest group) dan kelompok penenkan (pressure group). Antara
suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki
kekuatan yang seimbang.
2.2 Mekanisme penyusunan politik dan strategi
nasional ditingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden (mandataris MPR).
Dalam
melaksanakan tugasnya ini presiden dibantu oleh lembaga-lembaga tinggi negara
lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan koordinasi seperti Dewan
Stabilitas Ekonomi Nasional, Dewan Pertahanan Keamanan Nasional, Dewan Tenaga
Atom, Dewan Penerbangan dan antariksa Nasional RI, Dewan Maritim, Dewan Otonomi
Daerah dan dewan Stabitas Politik dan Keamanan. Sedangkan proses penyusunan
politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik dilakukan
setelah Presiden menerima GBHN, selanjutnya Presiden menyusun program
kabinetnya dan memilih menteri-menteri yang akan melaksanakan program kabinet
tersebut. Program kabinet dapat
dipandang sebagai dokumen resmi yang memuat politik nasional yang digariskan oleh presiden. Jika politik
nasional ditetapkan Presiden (mandataris MPR) maka strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga
pemerintah non departemen sesuai dengan bidangnya atas petunjuk dari presiden.Apa
yang dilaksanakan presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional
yang bersifat pelaksanaan, maka di dalamnya sudah tercantum program-program yang lebih konkrit untuk
dicapai, yang disebut sebagai Sasaran Nasional. Proses politik dan
strategi nasional di infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai
oleh rakyat Indonesia dalam rangka pelaksanaan strategi nasional yang meliputi
bidang ideologi, politik, ekonomi, sos bud dan hankam.Sesuai dengan kebijakan
politik nasional maka penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah
untuk melakukan pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan
sebagai sasaran sektoralnya. Melalui pranata-pranata politik masyarakat ikut
berpartisipasi dalam kehidupan politik nasional. Dalam era reformasi saat ini
peranan masyarakat dalam mengontrol jalannya politik dan strategi nasional yang
telah ditetapkan MPR maupun yang dilaksanakna oleh presiden sangat besar
sekali. Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, sos bud
maupun hankam akan selalu berkembang hal ini dikarenakan oleh:
- Semakin tingginya kesadaran bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
- Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
- Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
- Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide-ide baru
3.1 Pengertian
Stratifikasi Politik Naional
Polstranas atau yang dikenal sebagai
politik nasional dan strategi nasional merupakan suatu asas, haluan, usaha
serta tindakan dari negara berikut pengetahuan tentang pembinaan dan penggunaan
kekuatan dan potensi nasional secara totalitas untuk mancapai tujuan nasional.
Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk
mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional bangsa. Sedangkan strategi
nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam upaya mencapai sasaran
dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Dapat dikatakan bahwa
strategi nasional disusun untuk mendukung terwujudnya politik nasional.
Polstranas disusun dengan memahami pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam
sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan
Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional
dipergunakan sebagai kerangka acuan dalam penyusunan politik strategi nasional,
karena di dalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep
strategi bangsa Indonesia.
Strategi nasional dilaksanakan oleh
para manteri dan pimpinan lembaga-lembaga negara setingkat menteri dengan
arahan langsung dari Presiden. Polstranas hasil penyusunan Presiden harus
memuat tujuan-tujuan negara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupa bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai
berikut:
- Tingkat Penentu Kebijakan Puncak
Tingkat kebijakan puncak termasuk
dalam kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan cakupannya yaitu
penentuan Undang-Undang Dasar yang menitik beratkan pada masalah makro politik
bangsa dan negara untuk merumuskan harapan nasional berdasarkan falsafah
pancasila dan UUD 1945. Pelaku kebijakan puncak tersebut yaitu MPR dengan hasil
suatu rumusan dalam GBHN dan ketetapan MPR.
` Suatu hal
dan keadaan yang mengenai kekuasaan kepala negara yang tercantum pada pasal 10
sampai 15 UUD 1945, tingkat penentuan kebijakan puncak dan termasuk kewenangan
presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang
ditentukan oleh kepala ngara dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala
negara.
2. Tingkat Kebijakan Umum
Tingkat kebijakan umum merupakan
suatu tingkat kebijakan yang berada di bawah tingkat kebijakan puncak, yang
ruang lingkupnya menyeluruh secara nasional dan bahasannya mengenai
permasalahan-permasalahan makro strategi.
3. Tingkat Penentu Kebijakan Khusus
Tingkat penentu kebijakan khusus
merupakan merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama di dalam suatu
pemerintahan. Kebijakan tersebut merupakan suatu penjabaran terhadap kebijakan
umum dengan tujuan untuk merumuskan strategi, administrasi, sistem serta
prosedur di dalam bidang tersebut. Wewenang terhadap kebijakan khusus ini
berada di tangan menteri yang berdasarkan pada kebijakan tingkat diatasnya.
4. Tingkat Penentu Kebijakan Teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan
di dalam suatu ruang dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik
berguna dalam mengimplementasikan suatu rencana, program dan kegiatan. Wewenang
terhadap pengeluaran suatu kebijakan teknis ini berada di tangan pimpinan
pertama di departemen pemerintah dan pimpinan lembaga-lembaga yang non
departemen. Dan hasil dari penentuan kebijakan tersebut akan dirumuskan dan
dikeluarkan dalam bentuk peraturan, keputusan ataupun instruksi dari pimpinan
lembaga non departemen atau direktur jendral dalam masing-masing sektor
administrasi yang dipertanggungjawabkan kepadanya.
5. Tingkat Penentu Kebijakan di Daerah
Wewenang dalam penentuan pelaksanaan
kebijakan pemerintah pusat di suatu daerah berada di tangan gubernur yang memiliki
kedudukan sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing.
Kepala daerah memiliki wewenang
dalam mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Bentuk
kebijakan tersebut yaitu berupa Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II.
Sesuai dengan kebijakan yang berlaku saat ini, jabatan gubernur dan bupati
ataupun walikota dan kepala daerah tingkat I atau II digabung menjadi satu
jabatan yang disebut dengan gubernur/ kepala daerah tingkat I, bupati/ kepala
daerah tingkat II atau walikota/ kepala daerah tingkat II.
4.1 Politik
Pembangunan Nasional
Pembangunan
nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat
Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan
dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Pelaksanaannya
mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan
kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju, serta
kukuh kekuatan moral dan etikanya. Tujuan pembangunan nasional itu sendiri
adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahreraan seluruh bangsa Indonesia.
Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga
merupakan ranggung jawab seluruh rakyat Indonesia. Maksudnya adalah setiap
warga negara Indonesia harus ikut serta dan berperan dalam melaksanakan
pembangunan sesuai dengan profesi dan kemampuan masing-masing.
Keikursertaan
setiap warga negara dalam pembangunan nasional dapat dilakukan dengan berbagai
cara, seperti mengikuti program wajib belajar, membayar pajak, melestarikan
lingkungan hidup, mentaati segala peraturan dan perundang-undangan yang
berlaku, menjaga ketertiban dan keamanan, dan sebagainya.
Pembangunan
nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras,
serasi, dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk
mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera
lahir dan batin.
Pembangunan
yang bersifat lahiriah dilaksanakan untuk memenuhikebutuhan hajat hidup fisik
manusia, misalnya sandang, pangan, perumahan, pabrik, gedung perkantoran,
pengairan, sarana dan prasarana transportasi dan olahraga, dan sebagainya.
Sedangkan contoh pembangunan yang bersifat batiniah adalah
pembangunan sarana dan prasarana ibadah, pendidikan, rekreasi, hiburan,
kesehatan, dan sebagainya. Untuk mengetahui bagaimana proses pembangunan
nasional itu berlangsung, kita harus memahami manajemen nasional yang
te-rangkai dalam sebuah sistem.
5.1 Manajemen Nasional
Manajemen
nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem, sehingga lebih tepat jika kita
menggunakan istilah “sistem manajemen nasional”. Layaknya sebuah sistem,
pembahasannya bersifat komprehensif-strategis-integral. Orientasinya
adalah pada penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis
secara menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian sistem manajemen
nasional dapat menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi
perkembangan proses pembelajaran {learning process) maupun
penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum maupun
pembangunan.
Pada
dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai,
struktur, dan proses untuk mencapai kehematan, daya guna, dan hasil guna
sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan daya nasional demi mencapai
tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi
siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan
kebijaksanaan (policy implementation), dan penilaian hasil
kebijaksanaan (policy evaluation) terhadap berbagai
kebijaksanaan nasional.
Secara
lebih sederhana, dapat dikatakan bahwa sebuah sistem sekurang-kurangnya harus
dapat menjelaskan unsur, struktur, proses, rungsi serta lingkungan yang
mempengaruhinya.
- Unsur, Struktur dan Proses
Secara
sederhana, unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang
ketatanegaraan meliputi:
- Negara sebagai “organisasi kekuasaan” mempunyai hak dan peranan atas pemilikan, pengaturan, dan pelayanan yang diperlukan dalam mewujudkan cita-cita bangsa, termasuk usaha produksi dan distribusi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat umum (public goods and services).
- Bangsa Indonesia sebagai unsur “Pemilik Negara” berperan dalam menentukan sistem nilai dan arah/haluan/kebijaksanaan negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi-fungsi negara.
- Pemerintah sebagai unsur “Manajer atau Penguasa” berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan ke arah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara.
- Masyarakat adalah unsur “Penunjang dan Pemakai” yang berperan sebagai kontributor, penerima, dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan tersebut di atas.
Sejalan
dengan pokok pikiran di atas, unsur-unsur utama SISMENNAS tersebut secara
struktural tersusun atas empat tatanan (setting). Yang dilihat
dari dalam ke luar adalah Tata Laksana Pemerintahan (TLP), Tata Administrasi
Negara (TAN), Tata Politik Nasional (TPN), dan Tata Kehidupan Masyarakat (TKM).
Tata laksana dan tata administrasi pemerintahan merupakan tatanan dalam (inner
setting) dari sistem manajemen national (SISMENNAS).
Dilihat
dari sisi prosesnya, SISMENNAS berpusat pada satu rangkaian pengambilan
keputusan yang berkewenangan, yang terjadi pada tatanan dalam TAN dan TLR.
Kata kewenangan di sini mempunyai konotasi bahwa keputusan-keputusan yang
diambil adalah berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh si pemutus berdasarkan
hukum. Karena itu, keputusan-keputusan itu bersifat mengikat dan dapat dipaksakan
(compulsory) dengan sanksi-sanksi atau dengan insentif dan
disinsentif tertentu yang ditujukan kepada seluruh anggota masyarakat.
Karena itu, tatanan dalam (TAN+TLP) dapat disebut Tatanan Pengambilan
Berkewenangan (TPKB).
Penyelenggaraan
TPKB memerlukan proses Arus Masuk yang dimulai dari TKM lewat TPN.
Aspirasi dari TKM dapat berasal dari rakyat, baik secara individual maupun
melalui organisasi kemasyarakatan, partai politik, kelompok penekan, organisasi
kepentingan, dan pers. Masukan ini berintikan kepentingan Rakyat.
Rangkaian kegiatan dalam TPKB menghasilkan berbagai keputusan yang terhimpun
dalam proses Arus Keluar yang selanjutnya disalurkan ke TPN dan
TKM. Arus Keluar ini pada dasarnya merupakan tanggapan
pemerintah terhadap berbagai tuntutan, tantangan, serta peluang dari
lingkungannya. Keluaran tersebut pada umumnya berupa berbaeai
kebiiaksanaan yang lazimnya dituangkan ke dalam bentuk-bentuk perundangan/
peraturan yang sesuai dengan permasalahan dan klasifikasi kebijaksanaan
serta instansi yang mengeluarkannya.
BAB III
PENUTUP
6.1 Kesimpulan
Politik Nasional adalah kebijakan
umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan
nasional. Strategi nasional disusun untuk pelaksanaan politik nasional. Hakikat
politik nasional adalah kebijaksanaan nasional yang menjadi landasan serta arah
bagi penyusunan konsep strategi nasional.
Polstranas memiliki hubungan
yang erat dengan pembangunan nasional karena dapat menentukan
prioritas dan pemerataan pembangunan yang damai, aman, adil, dan
demokrasi. Keseluruhan semangat, arah, dan gerak pembangunan Nasional
dilaksanakan sebagai pengamalan semua sila pancasila secara serasi dan sebagai
kesatuan yang utuh.
Aspek utama dalam Poltranas meliputi
Politik dalam negeri, politik luar negeri, politik ekonomi, dan politik
pertahanan dan keamanan. Implementasi Poltranas mencakup 4 bidang yaitu hukum,
ekonomi, politik dan sosial.
6.2 Saran
Sebagai warga negara yang baik,
patutlah kita bergandengtangan dan bekerjasama untuk mencapai tujuan kita
bersama. Pemerintah tidak akan berhasil tanpa rakyat, dan sebaliknya. Untuk itu
harus adanya kerjasama yang baik.
Politik dan strategi nasional
haruslah dipilih dan digunakan dengan sebaik mungkin dalam segala bidang agar
kemajuan dalam pembangunan kita dapat terwujud.
DAFTAR
PUSTAKA
Isjwara F, Pengantar Ilmu Politik. Bandung: Bina
Cipta. 1995.
Kartini, Kartono. Pendidikan Politik. Bandung: Mandiri
Maju. 1996.
Kosasih, Djahiri A. Politik Kenegaraan
Dan Hukum. Bandung: Lab PPkn UPI Bandung. 2003.
Ramlan,
Surbakti. Memahami ilmu politik. Jakarta: Gramedia Widia sarana
Indonesia. 1999.
Sinamo, N. Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan
Tinggi. Jakarta Pusat: PT. Bumi Intitama Sejahtera. 2010.
Sumber : google.com