Makalah Tentang Demokrasi
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Perkembangan demokrasi di Indonesia telah mengalami
Pasang Surut. Indonesia telah mengalami beberapa pergantian sistem
pemerintahan, hal ini bertujuan untuk menyusun suatu sistim pemerintahan dimana
kepemimpinan cukup kuat untuk melaksanakan pembangunan ekonomi serta notion Building, dengan partisipasi
rakyat seraya menghindari timbulnya ditaktor, apakah ini bersifat perorangan,
partai atau militer.
Menurut Arendt Lijphart model demokrasi itu ada dua macam
yaitu model demokrasi Westminster dan model demokrasi Konsensus. Kedua model
demokrasi ini bisa menghasilkan pemerintahan presidensial, sistem pemerintahan
parlementer dan sistem pemerintahan semi presidensial.
Menurut Mirriam Budiarjo di lihat dari perkembangan
demokrasi sejarah Indonesia dapat dibagi dalam tiga masa, yaitu:
- Masa Republik Indonesia I, yaitu masa demokrasi (konstitusionil) yang menonjolkan peranan parlemen serta partai-partai dan yang karena itu dapat dinamakan demokrasi parlementer.
- Masa Republik Indonesia II, yaitu masa Demokrasi Terpimpin dalam banyak aspek telah menyimpang dari demokrasi konstitusionil yang secara formil merupakan landasannya, dan menunjukkan beberapa aspek demokrasi rakyat.
- Masa Republik Indonesia III, yaitu masa demokrasi pancasila yang merupakan demokrasi konstitusionil yang menonjolkan sistem presidensiil.
Pada Masa sistem parlementer (model demokrasi
konsensus) yang berdasarkan UUD 1949 dan 1950, kurang cocok untuk Indonesia ,
karena umumnya kabinet dalam masa pra-pemilihan umum yang diadakan dalam tahun
1955 tidak dapat bertahan lebih lama dari rata-rata, delapan bulan, dan hal ini
menghambat perkembangan ekonomi dan politik oleh karena pemerintah tidak
mendapat kesempatan untuk melaksanakan programnya.
Pada masa demokrasi terpimpin mempunyai ciri dominasi
presiden, hal ini dapat dilihat ketetapan MPRS No.III/1963 yang mengangkat
Sukarno sebagai presiden seumur hidup telah membataskan waktu lima tahun ini
yang ditentukan oleh undang-undang dasar. Pada tahun 1960 Sukarno sebagai
presiden membubarkan DPR hasil pemilihan umum, padahal penjelasan Undang-Undang
Dasar 1945 secara eksplisit ditentukan bahwa presiden tidak mempunyai wewenang
berbuat demikan.
Pada masa Orde Baru saya melihat kekuasaan eksekutif
begitu kuat sehingga pada masa ini Suharto menjadi penguasa yang otoriter, hal
ini terlihat lemahnya peranan Dewan Perwakilan Rakyat pada waktu itu sebagai
lembaga legeslatif yang tidak bisa menandingi dominasi badan eksekutif.
Pada masa Reformasi ini kita melihat
perimbangan kekuatan antara eksekutif dan legeslatif, menurut saya mungkin
terjadi perpaduan sistem parlementer dan presidensial di Indonesia. Menurut mantan Ketua DPR Akbar Tandjung[3]
sistem pemerintahan saat ini mengarah ke sistem parlementer karena Presiden
mengakomodasi kekuatan dari lembaga lain, seperti yang sering terjadi pada
sistem parlementer. Sehingga menimbulkan pertanyaan model demokrasi seperti apa
yang cocok untuk Indonesia?
Untuk itu kami tertarik mengangkat tema ini untuk diulas lebih lanjut mengenai
demokrasi dan sistem politik.
B.
Rumusan Masalah
1. Bagaimanakah sejarah perkembangan demokrasi?
2. Apa sajakah konsep, model, dan nilai demokrasi?
3. Bagaimana pandangan islam tentang demokrasi?
4. Apa pengertian dari sistem politik?
C. Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui sejarah
perkembangan demokrasi
2. Untuk mengetahui konsep, model,
dan nilai demokrasi
3. Untuk mengetahui pandangan islam
tentang demokrasi
4. Untuk mengetahui pengertian dari
sistem politik
D. Metode dan teknik penulisan
Metode dan teknik penulisan yang digunakan dalam penulisan karya tulis ini adalah metode studi pustaka. Studi pustaka dilakukan untuk mendapatkan data dan informasi yang bersifat teoritis yang kemudian data tersebut akan dijadikan dasar atau pedoman untuk melihat adanya ketidaksesuaian antara teori dengan kenyataan sebagai penyebab dari permasalahan yang dibahas dalam karya tulis ini. Sumber – sumber yang dijadikan sebagai rujukan untuk studi pustaka diperoleh dari berbagai sumber bacaan. Baik itu buku maupun situs – situs yang ada di internet.
E. Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan karya tulis ini adalah sebagai
berikut :
BAB I : Merupakan bagian pendahuluan yang latar
belakang masalah, perumusan masalah,
tujuan penelitian, metode dan tehnik penulisan serta sistematika penulisan
.BAB II : Merupakan pembahasan yang menguraikan
tentang tema yang dibahas berdasarkan hasil pengolahan data dan informasi dari
berbagai sumber.
BAB III : Merupakan bagian akhir dari karya tulis ini
dalam bentuk kesimpulan hasil dan saran – saran yang disampaikan penulis.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Sejarah Perkembangan Demokrasi
Sejarah demokrasi menurut Held
membingungkan, terdapat dua fakta historis yang penting. Pertama, hampir semua
orang pada masa ini mengaku sebagai demokrat, beragam rezim politik di dunia
mendeskripsikan dirinya sebagai demokrasi. Namun apa yang dikatakan dan
diperbuat oleh rezim-rezim tersebut sering berbeda secara substansial. Demokrasi kelihatannya melegitimasi kehidupan
politik modern, tapi pada kenyataannya tidak selalu demikian. Dari zaman Yunani
kuno hingga sekarang mayoritas teoritikus bidang politik banyak melontarkan
kritik terhadap teori dan praktik demokrasi. Kedua, saat ini banyak negara yang
menganut paham demokrasi, sejarah lembaga politiknya mengungkap adanya
kerapuhan dan kerawanan tatanan demokrasi. Sejarah Eropa pada abad ke-20
menggambarkan bahwa demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang sangat sulit
untuk diwjudkan, demokrasi tela berkembang melalui perlawanan yang intensif,
dan juga sring dikorbankan dalam perlawanan serupa.
Demokrasi merupakan asas dan sistem
yang paing baik dalam sistem politik dan ketatanegaraan kiranya tidak dapat
dibantah. Sebuah laporan studi dari UNESCO pada awal 1950-an menyebutakan bahwa
idak ada satupun tanggapan yang menolak demorasi sebagai landasan dan sistem
yang paling etpat dan ideal bagi semua organisasi politik dan organisasi
modern.
Pada permulaan pertumbuhan demokrasi
telah mencakup beberapa asas dan nilai yang diwariskan kepadanya dari masa
lampau, yaotu gagasan mengenai demokrasi dari kebudayaan Yunani kuno dan
gagasan mengenai kebebasan beragama yang dihasilkan oleh perang-perang agama
yang menyusulnya. Sistem demokrasi yang terdapat di Yunani kuno abad ke-6
samapi aba ke-3 SM merupakan demokrasi langsug, yaitu dimana hak untuk membuat
keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga negara yang
bertindak berdasarkan prosedur mayoritas.
Pada abad pertengahan di Eropa Barat
dan Benua Eropa yang dicirikan oleh struktur sosial yang feodal, jika dilihat
dari sudut perkembangan demokrasi abad pertengahan menghasilkan suatu dokumen
penting, yaitu Mgna Charta Piagam Besar. Sebelum abad pertengahan berakhir,
pada permulaan abad ke-16 muncul negara-negara nasional berbentuk modern, maka
Eropa Barat mengalami perubahan sosial dan kultural. Terdapat dua kejadian,
yaitu Renaissance dan Reformasi. Dimana renaissance merupakan aliran yang
menghidupkan kembali minat kesusasteraan dan kebudayaan Yunani kuno dan
membelokkan perhatian yang tadinya semata-mata diarahkan kepada tulisan-tulisan
keagamaan ke arah soal keduniawian yang megakibatkan timbulnya pandangan baru.
Kedua alirah tersebut mempersiapkan orang Eropa Barat menyelamai masa abad
pemikiran beserta rasionalisme. Kebebasan berpikir membuka jalan untuk
meluaskan gagasan ini dibidang politik, yang menimbulkan gagasan bahwa manusia
memiliki hak-hak politik yang tidak boleh diselewengkan oleh raja.
(Dr.
Nikmatul Huda, SH., M.Hum.T.2012, Ilmu Negara,Jakarta:Rajawali Pers)
2. Konsep,
Model, dan Nilai Demokrasi
A. Konsep
Demokrasi
·
Demokrasi
Konstitusional
Ciri dari demokrasi konstitusional
ialah gagasan bahwa pemerintahan yang demokratis adalah pemerinthan yang
terbatas kekuasaannya dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap
warga negaranya.
·
Demokrasi
yang Berstandar atas Paham Komunis
Dalam pandang kelompok aliran ini
selau bersikap ambivalen terhadap negara. Negara dianggap sebagai suatu alat
pemaksa yang akhirnya akan lenyap sendiri dengan munculnya para komunis.
·
Demokrasi
Rakyat
Adalah bentuk khusu demokrasi yang
memenuhi fungi diktator proletar. Demokrasi rakyat berbeda di tiap negara
sesuai dengan situasi sosial politik setempat. Ciri demokrasi rakyat berbentuk
dua yaitu yang pertama, suatu wadah front persatuan yang merupakan landasan
kerja sama dari partai komunis dengan golangan lainnya dalam masyarakat dimana
partai komunis berperan sebagai
penguasa, yang kedua penggunaan beberapa lembaga pemerintahan dari negara yang
lama.
·
Demokrasi
Nasional
Demokrasi nasional ialah transisi ke
arah jalan non kapitalis yang berarti perkembangan ke arah kounisme dengan
tidak melalui tahap kaptalisme, yang dapat dicapai dibawah pimpinan kaum
demokrat yang revolusioner dan tidak di bawah pimpinan kaum buruh saja.
(Dr.
Nikmatul Huda, SH., M.Hum.T.2012, Ilmu Negara,Jakarta:Rajawali Pers)
Konsep
Demokrasi
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan
untuk rakyat. Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan
pemerintahannya berasal dari rakyat.
Demokrasi
adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos).
Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan,
sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara.
Demos menyiratkan makna
diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu,
yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses
ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak
prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan
publik atau pemerintahan.
Ada
dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
· Pemerintahan
Monarki (monarki mutlak, monarki
konstitusional, dan monarki parlementer)
· Pemerintahan
Republik : berasal dari bahasa latin, RES
yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang
berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang
dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
B. Model-model
Demokrasi
·
Demokrasi
Klasik
Yaitu diamana warga negara harus
menikmat kesetaraan politik agar mereka bebas memerintah dan diperintah secara
bergiliran
·
Republikanisme
dan Protektif
Yaitu dimana partisipasi politik
menjadi sebuah kondisi yang penting bagi kebebasan pribadi, jika para warga
negara tidak menguasai mereka sendiri, mereka akan didominasi oleh yang lain.
·
Republikanisme
dan Perkembangan
Yaitu diamana para warga negar harus
menikmati persamaan politik dan eknomi agar tak seorang pun yang dapat menjadi
penguasa bagi yang lain dan semuanya dapat menikmati perkembangan dan kebebasan
yang sama dalam proses tekad diri bagi kebaikan bersama
·
Demokrasi
Protektif
Yaitu dimana para penduduk
membutuhkan perlindungan dari para pemimpin, begitu pula dari sesamanya, untuk
memastikan bahwa mereka yang memimpin melaksanakan kebajikan yang sepadan
dengan kepentingan penduduk secara keseluuhan.
·
Demokrasi
Developmental
Yaitu dimana partisipasi dalam
kehidupan politik penting tidak hanya bagi perlindungan kepentingan individu,
naun juga pembentukan rakyat yang tahu, mengabdi, dan berkembang.Keterlibatan
politik penting bagi peningkatan kapasitasindividuyang tertinggi dan harmonis.
·
Demokrasi
Langsung dan Akhir dari Politik
Pembangunan yang bebas dari semuanya
hanya dapat diraih dengan pembangunan yang bebas dari setiap orang. Kebebasan
membutuhkan berakhirnya eksploitasi dan terutama kesetaraan politik ekonomi
yang benar-benar lengkap.
·
Demokras
Kompetisi Elite
Yaitu dimana terdapat metode pemilihan
elite politik yang terampil dan imanjinatif yang mampu mengambil keputusan yang
diperlukan dalam legislatif dan administratif serta hambatan bagi kepemimpinan
politik yang berlebihan.
·
Demokrasi
Pluralisme
Yaitu dimana menjamin peerintahan
oleh inoritas dan, dengan demikian, kebebasan politik pengahambat tmbuhnya
faksi-faksi dengan kekuasaan berlebihan dan negara yang tidak responsif.
·
Demokrasi
Legal
Yaitu dimana prinsip mayoritas
merupakan sebuah cara yang efektif dan selalu diperlukan untuk menjaga
individu-individu dari kesewenang-wenangan oeerintah dan mempertahankan
kebebasan.
·
Demokrasi
Partisipatif
Yaitu diaman sebuah hak yang sama
pada kebebasan dan pengembangan diri hanya dapat diperoleh daam sebuah
masyarakat partisipatif.
·
Demokrasi
Deliberatif
Yaitu dimana persyaratn kelompok
politik yang dilakukan dengan kesepakatan warga negara yang bebas dan
berdasarkan pada nalar. Kemampuan justifikasi mutual keputusan politk merupakan
dasar utama untuk mencari solusi permasalahan kolektif.
(Dr.
Nikmatul Huda, SH., M.Hum.T.2012, Ilmu Negara,Jakarta:Rajawali Pers)
C. Nilai-nilai
Demokrasi
Menurut Henry B. Mayo demokrasi didasari oleh beberapa
nilai, yakni:
· Menyelesaikan perselisihan dengan
damai dan secara melembaga
· Menjamin terselenggaranya perubahan
secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang
berubah
· Menyelenggarakan pergantian pimpinan
secara teratur
· Membatasi pemakaian kekearasan
sampai minimum
· Mengakui serta menganggap wajar
adanyan keanekaragaman dalam masyarakatyang tercermin
dalam keanekaragaman pendapat,
kepentingan, serta tingkah laku.
· Menjamin
tegaknya keadilan.
Nilai-Nilai
Demokrasi:
1. masalah kedaulatan
2. makna negara berbentuk republik
3. negara berdasar atas hukum
4. pemerintahan yang konstitusionil
5. sistem perwakilan
6. prinsip musyawarah
7. prinsip ketuhanan
2. makna negara berbentuk republik
3. negara berdasar atas hukum
4. pemerintahan yang konstitusionil
5. sistem perwakilan
6. prinsip musyawarah
7. prinsip ketuhanan
(http://husainnur.wordpress.com/2011/04/04/nilai-nilai-demokrasi/)
3. Pandangan islam tentang Demokrasi
Masalah hubungan islam dengan
demokrasi oleh beberapa cendekiawan muslim, dibahas dalam dua pendekatan yaitu
pendekatan normatif dan empiris. Pada dataramn normatif, mereka mepersoalkan
nilai-niali demorasi dari sudut pandangan ajaran islam. Sedangkan pada dataran
empiris, mereka menganalisis implementasi demokrasi dalam praktik politik dan
ketatanegaraan.
Menurut Syafii Maarif, sistem
politik demokrasi adalah lebih dekat dengan cita-cita politik Qur’ani,
sekalipun ia tidak selalu identik dengan praktik demokrasi barat. Menurut Moh.
Iqbal bahwa sekalipun demokrasi barat bukannya cacat, ia menerima demokrasi
sebagai sistem politik. Demokrasi menurutnya sebagai aspek penting dari
cita-cita politik islam. Sementara itu , Fazlur Rahman berpendapat bahwa umat
islam bebas menentukan tipe sistem politik demokrasi yang ,erea inginkan dan
kekakuan harus dihindarkan sejauh mungkin.
(Dr.
Nikmatul Huda, SH., M.Hum.T.2012, Ilmu Negara,Jakarta:Rajawali Pers)
4.
Pengertian Sistem Politik
Sistem politik merupakan sebuah rangkaian kegiatan atau
proses di dalam sebuah masyarakat politik dalam mepengaruhi dan menentukan
siapa,kapan, dan bagaimana. Ada hubungan erat antara ilmu politik dan
pemerintahan. Ilmu pemerintahan lebih menekankan pada fungsi output dari sistem
politik, sedangkan sistem politik menitikberatkan pada fungsi input. Jadi dapat
disimpulkan bahwa sistem politik adalah kesatuan suatu struktur politik dan
fungsi-fungsi politik.
(LKS
Pendidikan Kewarganegaraan,Kelas X, semester 2, Dani Pustaka & CO)
Pengertian
sistem politik
a.
Pengertian Sistem
Sistem adalah suatu kesatuan yang terbentuk dari beberapa
unsur (elemen). Unsur, Komponen, Atau bagian yang banyak ini satu sama lain
berada dalam keterkaitan yang saling kait mengait dan fungsional. Sistem dapat
diartikan pula sebagai suatu yang lebih tinggi dari pada sekedar merupakan
cara, tata, rencana, skema, prosedur atau metode.
b.
Pengertian Politik
Politik berasal dari kata “ polis” (negara kota), yang
kemudian berkembang menjadi kata dan pengertian dalam barbagai bahasa.
Aristoteles dalam Politics mengatakan bahwa “pengamatan pertama – tama
menunjukan kepada kita bahwa setiap polis atau negara tidak lain adalah semacam
asosiasi.
Istilah politik dalam ketatanegaraan berkaitan dengan tata
cara pemerintahan, dasar dasar pemerintahan, ataupun dalam hal kekuasaan Negara.
Politik pada dasarnya menyangkut tujuan-tujuan masyarakat, bukan tujuan
pribadi. Politik biasanya menyangkut kegiatan partai politik, tentara dan
organisasi kemasyarakatan.
Dapat disimpulkan bahwa politik adalah interaksi antara
pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan kebijakan dan keputusan
yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu
wilayah tertentu.
c.
Pengertian Sistem Politik
Sistem Politik adalah berbagai macam kegiatan dan proses
dari struktur dan fungsi yang bekerja dalam suatu unit atau kesatuan
(masyarakat/negara). Dapat disimpulkan bahwa sistem politik adalah mekanisme
seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik dalam hubungan satu sama
lain yanh menunjukan suatu proses yang langsung memandang dimensi waktu
(melampaui masa kini dan masa yang akan datang).
BAB
III
PENUTUP
1.
Kesimpulan
· Demokrasi adalah bentuk
atau mekanisme sistem pemerintahan suatu
negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Kata “demokrasi”
berasal dari dua kata, yaitu demos
yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga
dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi
menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi
wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik
suatu negara.
Model demokrasi yang sesuai bagi Indonesia serta didukung
oleh mayoritas rakyatnya, adalah model demokrasi yang sejalan/sesuai dengan
nilai-nilai dasar bersama yang hidup dan dianut oleh segenap (mayoritas)
rakyatnya, apakah itu nilai-nilai dasar bersama yang bersumber pada Pancasila
ataupun dari sumber yang lainnya. menurut kami Indonesia bisa mengunakan model demokrasi apa saja, yang
terpenting dapat mensejahterakan rakyatnya.
·
2. Saran
Budaya
demokrasi ini di harapkan dapat mencegah terjadinya perselisihan perbedaan
pendapat, sehingga data menyatukan dari pendapat yang berbeda dari satu k
ppendapat yang lainnya, karena demokrasi memberikan kebebasan memilih dan
mengeluarkan pendapat, baik dalam bidang politik maupun dalm bidang lain.
Daftar
Pustaka
Dr. Nikmatul Huda, SH.,
M.Hum.T.2012, Ilmu Negara,Jakarta:Rajawali Pers.
http://sakauhendro.wordpress.com/demokrasi-dan-politik/pengertian-demokrasi
Wikipedia bahasa Indonesia,
ensiklopedia bebas, http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi
http://sischarefa.blogspot.co.id/2015/01/tugas-makalah-demokrasi-dan-sistem_27.html
http://aditnanda.wordpress.com/2012/03/20/konsep-demokrasi-bentuk-demokrasi-dalam-
sistem-pemerintahan-negara/
http://www.kompasiana.com
Listyarti Retno.T.2007,Pendidikan
Kewarganegaraan, Jakarta:Esis.
LKS Pendidikan Kewarganegaraan,Kelas
X, semester 2, Dani Pustaka & CO
Tanggapan tentang demokrasi :
Menurut saya demokrasi itu sendiri adalah semua orang bebas
mengeluarkan pendapat atau aspirasi dan kita juga harus mendengarkanan aspirasi
dari orang lain. Terutama pejabat-pejabat pemerintah yang wajib mendengarkan
aspirasi masyarakat. Pendengar aspirasi tersebut juga harus menjalnkan pendapat
yang menurutnya baik untuk semua kalangan. Pemerintah juga harus mempunyai
kebijakan untuk masyarakat disuatu negarapemerintah juga memilki pendapatnya
yang baik buat masyarakt dan negara.