Tugas Mata Kuliah : Etika Profesi
IAII ( Ikatan Ahli Informatika Indonesia)
adalah organisasi profesi untuk meningkatkan kemakmuran, martabat, kehormatan
dan peran ahli informatika dalam rangka mencapai tujuan negara kesatuan Republik
Indonesia pada Pembukaan UUD 1945
IAII memiliki arti lambang yaitu “Beraneka
ragam bersatu pada di IAII membangun negeri”
Kode etik profesi ahli informatika, Oktober
2014
Pengantar ada
tiga norma umum, yaitu norma sopan – santun, norma hukum, dan norma moral.
1. Norma sopan santun
(norma etiket) menyangkut pola perilaku dan tata cara lahiriah manusia untuk
pergaulan sehari-hari.
2. Norma hukum adalah
norma yang keberlakuannya dituntut secara tegas demi keselamatan dan
kesejahteraan manusia.
3. Norma moral
menyangkut sikap dan perilaku manusia sebagai manusia; menyangkut baik-buruk,
adil tidak tindakan dan perilaku manusia.
Kode
etik ahli informatika anggota IAII sebagai berikut:
1. Landasan
2. Perilaku Kebangsaan dan Kewarganegaraan
3. Perilaku umum
4. Perilaku Komitmen pribadi
5. Perilaku Pada Masyarakat
6. Perilaku Pada Pekerjaan
7. Perilaku Pada Sejawat
IAII
(Ikatan Ahli Informatika Indonesia) Bergerak dibidang informatika yang
berperan dalam meningkatkan kualitas orang, produk dan proses dan IAII perlu
bisa menjamin layanan ahli informatika IAII berkualitas sehingga tidak
merugikan masyarakat.
IAII
memiliki visi dan misi yaitu:
Visi, Misi, dan
Tata Nilai
VISI
Menjadi Organisasi Profesi Yang Terpercaya
MISI:
1. Kualitas (Quality).
2. Mensejahterakan (Prosphering).
3. Mengamankan (Securing).
4.Mengembangkan (Developing).
5. Solidaritas (Solidarity)
TATA NILAI:
1. Tanggungjawab (Responsible).
2. Disiplin (Discipline).
3. Kreatif (Creative).
4. Kerja sama (Cooperate).
5. Persamaan (Equality).
6. Kebersamaan.
Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Indonesia
(IKABI) merupakan organisasi
profesi yang menghimpun para dokter bedah di Indonesia Organisasi ini
melaksanakan kegiatan bedah sesuai kebutuhan masyarakat dan pembangaunan di
Indonesia bekerjasama dengan profesi dokter spesialis lain dan profesi keahlian
lain menyelanggarakan pengabdian kepada masyarakat untuk peningkatan
keterpaduan peran dan fungsi bangsa dan negara secara melembaga, ilmiah dan
profesioanal.
Arti Logo IKABI melambangkan pisau medis yang tajam
Tujuan:
Untuk
menyalurkan keinginan rasa kesatuan para Ahli Bedah di Indonesia ke dalam satu
gabungan, agar supaya rasa kesatuan itu dan kehidupan para Ahli Bedah yang
cerdas dan penuh daya cipta di lapangan sosial dan di lapangan ilmu
pengetahuan, dapat dipupuk sebaik-baiknya sehingga tetap terpelihara dan hidup
terus di dalam hati sanubari setiap Ahli Bedah di Indonesia.
Visi:
Menjadikan
IKABI menjadi organisasi profesi kedokteran Indonesia yang terdepan &
terkemuka baik di tingkat Nasional maupun Internasional tahun 2014.
Misi:
1.
Pendidikan Pelatihan & Penelitian
a. Mendukung
tercapainya hasil pendidikan pelatihan dan penelitian Dokter Spesialis Bedah
Indonesia yang memenuhi standar/kesetaraan Internasional dan dapat bersaing
terutama dalam menghadapi pelaksanaan MRA 2015
b. Menghidupkan
publikasi ilmiah nasioal maupun internasional
2.
Pelayanan & Pengabdian Masyarakat
a. Menjalankan
kebajikan-perikemanusiaan dengan pelayanan bedah paripurna demi kesejahteraan
para anggota IKABI dan rakyat Indonesia
b. Mempertahankan
eksistensi profesi dokter spesialis bedah sesuai dengan orientasi organ
berdasarkan kompetensi masing-masing
3.
Membangun komunikasi elektif antar anggota IKABI dan kerjasama dengan instansi
terkait (KKI , Kemenkes, PB IDI, dll)
Kode
Etik
Seluruh Kode Etik Kedokteran Indonesia
mengemukakan betapa luhur pekerjaan profesi
dokter. Meskipun dalam melaksanakan pekerjaan
profesi, dokter memperoleh imbalan,
namun hal ini tidak dapat disamakan dengan
usaha penjualan jasa lainnya.
Pelaksanaan profesi kedokteran tidak
ditujukan untuk memperoleh keuntungan piibadi, tetapi
lebih didasari sikap perikemanusiaan dan
mengutamakan kepentingan pasien.
Hal-hal berikut dilarang
a. Menjual contoh obat (tree sample) yang
diterima cuma-cuma dan perusahaan farmasi.
b. Menjuruskan pasien untuk membeli obat
tertentu karena dokter yang bersangkutan telah
menerima komisi dan perusahaan farmasi
tertentu.
c. Mengijinkan penggunaan nama dan profesi
sebagai dokter untuk kegiatan pelayanan kedokteran kepada orang yang tidak
berhak, misalnya dengan namanya melindungi balai pengobatan yang tidak memenuhi
syarat yang ditetapkan oleh Pemerintah.
d. Melakukan tindakan kedokteran yang
tidak perlu atau tanpa indikasi yang jelas, karena ingin menarik pembayaran
yang lebih banyak.
e. Kunjungan ke rumah pasien atau kunjungan
pasien ke kamar praktek hendaklah seperlunya saja supaya jangan menimbulkan kesan
seolaholah dimaksudkan untuk memperbanyak imbalan jasa. Hal ini perlu
diperhatikan terutama oleh dokter perusahaan yang dibayar menurut banyaknya
konsultasi.
f. Melakukan usaha untuk menarik perhatian
umum dengan maksud supaya praktek lebih dikenal orang lain dan pendapatannya
bertambah. Misalnya mempergunakan iklan atau mengizinkan onang lain mengumumkan
namanya dan atau hail pengobatannya dalam surat kabar atau media massa lain.
g. Meminta dahulu sebagian atau seluruh
imbalan jasa perawatanpengobatan, misalnya pada waktu akan diadakan pembedahan
atau pertolongan obstetri.
h. Meminta tambahan honorarium untuk dokter-dokten
ahli bedah/ kebidanan kandungan, setelah diketahui kasus yang sedang ditangani
ternyata sulit, dimana pasien yang bersangkutan berada pada situasi yang sulit.
i. Menjual nama dengan memasang papan praktek
di suatu tempat padahal dokter yang bersangkutan tidak pernah atau jarang
datang ke tempat tersebut, sedangkan yang menjalankan praktek sehani-harinya
dokten lain bahkan orang yang tidak mempunyai keahlian yang samadengan dokter
yang namanya terbaca pada papan praktek.
j. Mengekploitasi dokter lain, dimana
pembagian prosentasi imbalan jasa tidak adil.
k. Merujuk pasien ke tempat sejawat
kelompoknya, walaupun di dekat tempatprakteknya ada sejawat lain yang mempunyal
keahlian yang diperlukan
Standar
Industri
ISO ( International Standard Organitation )
Organisasi Internasional untuk Standardisasi (bahasa Inggris: International Organization for Standardization
disingkat ISO atau Iso) adalah badan penetap standarinternasional yang terdiri
dari wakil-wakil dari badan standardisasi nasional setiap
negara. Pada awalnya, singkatan dari nama lembaga tersebut adalah IOS, bukan
ISO. Tetapi sekarang lebih sering memakai singkatan ISO, karena dalam bahasa
yunani isos berarti sama (equal). Penggunaan ini dapat dilihat
pada kata isometrik atau isonomi. Didirikan pada 23
Februari1947, ISO menetapkan
standar-standar industrial dan komersial dunia. ISO, yang merupakan lembaga
nirlaba internasional, pada awalnya dibentuk untuk membuat dan memperkenalkan
standardisasi internasional untuk apa saja. Standar yang sudah kita kenal
antara lain standar jenis film fotografi, ukuran kartu telepon, kartu ATM Bank, ukuran dan
ketebalan kertas dan lainnya. Dalam menetapkan suatu standar tersebut mereka
mengundang wakil anggotanya dari 130 negara untuk duduk dalam Komite Teknis
(TC), Sub Komite (SC) dan Kelompok Kerja (WG).
Meski ISO adalah organisasi non pemerintah, kemampuannya untuk
menetapkan standar yang sering menjadi hukum melalui persetujuan atau standar
nasional membuatnya lebih berpengaruh daripada kebanyakan organisasi
non-pemerintah lainnya, dan dalam prakteknya ISO menjadi konsorsium dengan
hubungan yang kuat dengan pihak-pihak pemerintah. Peserta ISO termasuk satu
badan standar nasional dari setiap negara dan perusahaan-perusahaan besar. ISO
bekerja sama dengan Komisi Elektroteknik
Internasional (IEC) yang bertanggung jawab terhadap standardisasi
peralatan elektronik.
Penerapan ISO di suatu perusahaan berguna untuk:
1. Meningkatkan citra perusahaan
2. Meningkatkan kinerja lingkungan perusahaan
3. Meningkatkan efisiensi kegiatan
4. Memperbaiki manajemen organisasi dengan
menerapkan perencanaan, pelaksanaan, pengukuran dan tindakan perbaikan (plan,
do, check, act)
5. Meningkatkan penataan terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan dalam hal
pengelolaan lingkungan
6. Mengurangi risiko usaha
7. Meningkatkan daya saing
8. Meningkatkan komunikasi internal dan hubungan
baik dengan berbagai pihak yang berkepentingan
9. Mendapat kepercayaan dari konsumen/mitra
kerja/pemodal
ISO 9000 adalah kumpulan standar untuk sistem
manajemen mutu (SMM). ISO 9000 yang dirumuskan oleh TC 176 ISO, yaitu
organisasi internasional di bidang standarisasi.
Source :
www.google.com
http://direktoriorganisasiprofesi.wordpress.com
http://fajarisman31.blogspot.com