Selasa, 08 November 2016

WAWASAN NUSANTARA . Landasan,unsur dasar dan hakekat wawasan nusantara




BAB I
PENDAHULUAN
                                                  
1.1  LATAR BELAKANG
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara keanekaragaman (pendapat, kepercayaan, hubungan, dsb) memerlukan suatu perekat agar bangsa yang bersangkutan dapat bersatu guna memelihara keutuhan negaranya.
Suatu bangsa dalam menyelengarakan kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya, yang didasarkan atas hubungan timbal balik atau kait-mengait antara filosofi bangsa, idiologi, aspirasi, dan cita-cita yang dihadapkan pada kondisi sosial masyarakat, budaya dan tradisi, keadaan alam dan wilayah serta pengalaman sejarah .
Upaya pemerintah dan rakyat menyelengarakan kehidupannya, memerlukan suatu konsepsi yang berupa Wawasan Nasional yang dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri.
Kata wawasan berasal dari bahasa Jawa yaitu wawas (mawas) yang artinya melihat atau memandang, jadi kata wawasan dapat diartikan cara pandang atau cara melihat.
Kehidupan negara senantiasa dipengaruhi perkembangan lingkungan strategik sehinga wawasan harus mampu memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan dalam mengejar kejayaanya.
Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan ada tiga faktor penentu utama yang harus diperhatikan oleh suatu bangsa :
1.   Bumi/ruang dimana bangsa itu hidup
2.    Jiwa, tekad dan semangat manusia / rakyat
3.    Lingkungan
Wawasan Nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi & interelasi) serta pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah lingkungannya baik nasional, regional, maupun global.
Salah satu persyaratan mutlak harus dimiliki oleh sebuah negara adalah wilayah kedaulatan, di samping rakyat dan pemerintahan yang diakui. Konsep dasar wilayah negara kepulauan telah diletakkan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Deklarasi tersebut memiliki nilai sangat strategis bagi bangsa Indonesia, karena telah melahirkan konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia. Laut Nusantara bukan lagi sebagai pemisah, akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia.Ada bangsa yang secara eksplisit mempunyai cara bagaimana ia memandang tanah airnya beserta lingkungannya. Cara pandang itu biasa dinamakan wawasan nasional. Sebagai contoh, Inggris dengan pandangan nasionalnya berbunyi: "Brittain rules the waves". Ini berarti tanah Inggris bukan hanya sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya.Tetapi cukup banyak juga negara yang tidak mempunyai wawasan, seperti: Thailand, Perancis, Myanmar dan sebagainya. Indonesia wawasan nasionalnya adalah wawasan nusantara yang disingkat wasantara. Wasantara ialah cara pandang bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang sarwa nusantara dan penekanannya dalam mengekspresikan diri sebagai bangsa Indonesia di tengah-tengah lingkungannya yang sarwa nusantara itu. Unsur-unsur dasar wasantara itu ialah: wadah (contour atau organisasi), isi, dan tata laku. Dari wadah dan isi wasantara itu, tampak adanya bidang-bidang usaha untuk mencapai kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang:
1.    Satu kesatuan wilayah
2.    Satu kesatuan bangsa
3.    Satu kesatuan budaya
4.    Satu kesatuan ekonomi
5.    Satu kesatuan hankam.
Jelaslah disini bahwa wasantara adalah pengejawantahan falsafah Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah negara Republik Indonesia. Kelengkapan dan keutuhan pelaksanaan wasantara akan terwujud dalam terselenggaranya ketahanan nasional Indonesia yang senantiasa harus ditingkatkan sesuai dengan tuntutan zaman. Ketahanan nasional itu akan dapat meningkat jika ada pembangunan yang meningkat, dalam "koridor" wasantara
           


1.2 RUMUSAN MASALAH
1. Pengertian dari wawasan nusantara.?
2. Landasan wawasan nusantara
3. Unsur – unsur dari wawasan nusantara.?
4. Hakikat dari wawasan nusantara.       ?







BAB II
PEMBAHASAN

 2.1 Pengertian Wawasan Nusantara
Kata wawasan berasal dari kata “wawas” ( bahasa Jawa ) yang berarti melihat atau memandang. Jika ditambah dengan akhiran –an maka secara harfiah berarti cara penglihatan, cara tinjau, cara pandang.Nusantara adalah sebuah kata majemuk yang diambil dari bahasa Jawa Kuno yakni nusa yang berarti pulau, dan antara artinya lain.Wawasan nasional suatu bangsa dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianutnya. Beberapa teori paham kekuasaan dan teori geopolitik. Perumusan wawasan nasional lahir berdasarkan pertimbangan dan pemikiran mengenai sejauh mana konsep operasionalnya dapat diwujudkan dan dipertanggungjawabkan.
Teori-teori yang dapat mendukung rumusan tersebut antara lain:
a  Paham Machiavelli (Abad XVII)
Dalam bukunya tentang politik yang diterjemahkan kedalam bahasa dengan judul “The Prince”, Machiavelli memberikan pesan tentang cara membentuk kekuatan politik yang besar agar sebuah negara dapat berdiri dengan kokoh. Didalamnya terkandung beberapa postulat dan cara pandang tentang bagaimana memelihara kekuasaan politik. Menurut Machiavelli, sebuah negara akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil berikut: pertama, segala cara dihalalkan dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan; kedua, untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (divide et impera) adalah sah; dan ketiga, dalam dunia politik (yang disamakan dengan kehidupan binatang buas ), yang kuat pasti dapat bertahan dan menang. Semasa Machiavelli hidup, buku “The Prince” dilarang beredar oleh Sri Paus karena dianggap amoral. Tetapi setelah Machiavelli meninggal, buku tersebut menjadi sangat dan banyak dipelajari oleh orang-orang serta dijadikan pedoman oleh banyak kalangan politisi dan para kalangan elite politik.
b. Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Kaisar Napoleon merupakan tokoh revolusioner di bidang cara pandang, selain penganut baik dari Machiavelli. Napoleon berpendapat bahwa perang di masa depan akan merupakan perang total yang mengerahkan segala upaya dan kekuatan nasional. Kekuatan ini juga perlu didukung oleh kondisi sosial budaya berupa ilmu pengetahuan teknologi demi terbentuknya kekuatan hankam untuk menduduki dan menjajah negara-negara disekitar Prancis. Ketiga postulat Machiavelli telah diimplementasikan dengan sempurna oleh Napoleon, namun menjadi bumerang bagi dirinya sendiri sehingg akhir kariernya dibuang ke Pulau Elba.
c. Paham Jendral Clausewitz (XVIII)
Pada era Napoleon, Jenderal Clausewitz sempat terusir oleh tentara Napoleon dari negaranya sampai ke Rusia. Clausewitz akhirnya bergabung dan menjadi penasihat militer Staf Umum Tentara Kekaisaran Rusia. Sebagaimana kita ketahui, invasi tentara Napoleon pada akhirnya terhenti di Moskow dan diusir kembali ke Perancis. Clausewitz, setelah Rusia bebas kembali, di angkat menjadi kepala staf komando Rusia. Di sana dia menulis sebuah buku mengenai perang berjudul Vom Kriege (Tentara Perang). Menurut Clausewitz, perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Baginya, peperangan adalah sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa. Pemikiran inilah yang membenarkan Rusia berekspansi sehingga menimbulkan perang Dunia I dengan kekalahan di pihak Rusia atau Kekaisaran Jerman.


 2.2 Landasan wawasan nusantara
LANDASAN WAWASAN NUSANTARA
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia di lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Secara umum, Fungsi Wawasan Nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan , keputusan, dan perbuatan baik bagi penyelenggara Negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalm kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Secara umum, Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia, yang telah lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan orang per orangan, kelompok, golongan, suku bangsa/daerah. Sebagai negara kepulauan dengan masyarakatnya yang berbhineka, negara Indonesia memiliki unsur – unsur kekuatan sekaligus kelemahan. Kekuatannya terletak pada posisi dan keadaan geografi yang strategis dan kaya akan sumber daya alam (SDA). Sementara kelemahannya terletak pada wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa, satu negara dan satu tanah air.
Dalam kehidupannya, bangsa Indonesia tidak terlepas dari pengaruh interaksidan interelasi dengan lingkungan sekitarnya (regional atau internasional). Dalam hal ini bangsa Indonesia memerlukan prinsip – prinsip dasar sebagai pedoman agar tidak terombang – ambing dalam memperjuangkan kepentingan nasional untuk mencapai cita – cita serta tujuan nasionalnya. Salah satu pedoman bangsa Indonesia wawasan nasional yang berpijak pada wujud wilayah nusantara sehingga disebut WAWASAN NUSANTARA. Karena hanya dengan upanya inilah bangsa dan negara Indonesia tetap eksis dan dapat melanjutkan perjuangan menuju mayarakat yang adil, makmur dan sentosa.
Wawasan Nusantara juga merupakan sebuah alat yang menyatukan semua kepulauan yang ada di Indonesia. Sebagai kita ketahui bahwa bangsa Indonenesia terdiri dari beberapa pulau, dan untuk menyatukannya bukanlah suatu tindakan yang mudah. Setelah Deklarasi Djuanda itu terjadi yang sudah melahirkan konsep Wawasan Nusantara, laut Nusantara bukan lagi sebgai pemisah akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan yang mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia.


2.3 Unsur Dasar Wawasan  Nusantara
1.    Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud supra struktur politik dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infra struktur politik.
            Batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh perairan. Oleh karena itu Nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan didalamnya.Setelah bernegara dalam negara kesatuan Republik Indonesia, bangsa indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagi kegiatn kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik. Sementara itu, wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah lembaga dalam wujud infrastruktur politik.Letak geografis negara berada di posisi dunia antara dua samudra, yaitu Samudra Pasifik dan Samudra Hindia, dan antara dua benua, yaitu banua Asia dan benua Australia. Perwujudan wilayah Nusantara ini menyatu dalam kesatuan poliyik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan.
                        2.  Isi (Content)
Adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut diatas bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, social budaya dan hankam. Isi menyangkut dua hal pertama realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional  persatuan, kedua persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
Bagi Indonesia, tata inti organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara kekuasaaan pemerintah, sistem pemerintahan, dan sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.
Wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan organisasi masyarakat, kalangan pers seluruh aparatur negara. Yang dapat diwujudkan demokrasi yang secara konstitusional berdasarkan UUD 1945 dan secara ideal berdasarkan dasar filsafat pancasila
3.  Tata laku (Conduct)            , Hasil interaksi antara wadah dan isi wasantara yang terdiri dari :
1.    Tata laku Bathiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
2.    Tata laku Lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri/kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.


2.3   Hakekat Wawasan Nusantara
            Adalah keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional.
Berarti setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga negara.
Hakikat wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga bangsa dan aparatur negar harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara indonesia. Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negara harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan dan orang per orang.


BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Wilayah Indonesia yang sebagian besar adalah wilayah perairan mempunyai banyak celah kelemahan yang dapat dimanfaatkan oleh negara lain yang pada akhirnya dapat meruntuhkan bahkan dapat menyebabkan disintegrasi bangsa Indonesia. Indonesia yang memiliki kurang lebih 13.670 pulau memerlukan pengawasan yang cukup ketat. Dimana pengawasan tersebut tidak hanya dilakukan oleh pihak TNI/Polri saja tetapi semua lapisan masyarakat Indonesia. Bila hanya mengandalkan TNI/Polri saja yang persenjataannya kurang lengkap mungkin bangsa Indonesia sudah tercabik – cabik oleh bangsa lain. Dengan adannya wawasan nusantara kita dapat mempererat rasa persatuan di antara penduduk Indonesia yang saling berbhineka tunggal ika.Wawasan nasional bangsa Indonesia adalah wawasan nusantara yang merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional. sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Oleh karena itu diperlukan suatu konsepsi ketahanan nasional yang sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia.


3.2 Saran
Dengan adanya wawasan nusantara, kita harus dapat memiliki sikap dan perilaku yang sesuai kejuangan, cinta tanah air serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa. Dalam kaitannya dengan pemuda penerus bangsa hendaknya ditanamkan sikap wawasan nusantara sejak dini sehingga kecintaan mereka terhadap bangsa dan negara lebih meyakini dan lebih dalam. Untuk itulah perlu kiranya pendidikan yang membahas/mempelajari tentang wawasan nusantara dimasukan ke dalam suikurikulum yang sekarang diterapkan dalam dunia pendidikan di Indonesia (misalnya : pelajaran Kewarganegaraan, Pancasila, PPKn dan lain - lain).Untuk masyarakat Indonsia (baik bagi si pembuat makalah, pembaca makalah serta yang lain) agar dapat menjaga makna dan hakikat dari wawasan nusantara yang tercermin dari perilaku – perilaku sehari hari misalnya ikut menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.


DAFTAR PUSTAKA
  • Tim Penyusun. 2005. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Blitar: Karya Muda
  •  Sharma, P. 2004. Sistem Demokrasi Yang Hakiki.Jakarta : Yayasan Menara Ilmu.Hlm 4-5
  • Israil, Idris. 2005. Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan.Malang : Fakultas Peternakan Universitas Brawijaya.Hlm 27. 
  • 2008. Pancasila Sebagai Etika Sosial Politik Bangsa Indonesia. Jakarta: MPK Universitas Atma Jaya Jakarta.Hlm 4-7.

Sabtu, 15 Oktober 2016

Makalah Tentang Demokrasi





BAB I
PENDAHULUAN

1. Latar Belakang
Perkembangan demokrasi di Indonesia telah mengalami Pasang Surut. Indonesia telah mengalami beberapa pergantian sistem pemerintahan, hal ini bertujuan untuk menyusun suatu sistim pemerintahan dimana kepemimpinan cukup kuat untuk melaksanakan pembangunan ekonomi serta notion Building, dengan partisipasi rakyat seraya menghindari timbulnya ditaktor, apakah ini bersifat perorangan, partai atau militer.
Menurut Arendt Lijphart model demokrasi itu ada dua macam yaitu model demokrasi Westminster dan model demokrasi Konsensus. Kedua model demokrasi ini bisa menghasilkan pemerintahan presidensial, sistem pemerintahan parlementer dan sistem pemerintahan semi presidensial.
Menurut Mirriam Budiarjo di lihat dari perkembangan demokrasi sejarah Indonesia dapat dibagi dalam tiga masa, yaitu:
  1. Masa Republik Indonesia I, yaitu masa demokrasi (konstitusionil) yang menonjolkan peranan parlemen serta partai-partai dan yang karena itu dapat dinamakan demokrasi parlementer.
  2. Masa Republik Indonesia II, yaitu masa Demokrasi Terpimpin dalam banyak aspek telah menyimpang dari demokrasi konstitusionil yang secara formil merupakan landasannya, dan menunjukkan beberapa aspek demokrasi rakyat.
  3. Masa Republik Indonesia III, yaitu masa demokrasi pancasila yang merupakan demokrasi konstitusionil yang menonjolkan sistem presidensiil.
Pada Masa sistem parlementer (model demokrasi konsensus) yang berdasarkan UUD 1949 dan 1950, kurang cocok untuk Indonesia , karena umumnya kabinet dalam masa pra-pemilihan umum yang diadakan dalam tahun 1955 tidak dapat bertahan lebih lama dari rata-rata, delapan bulan, dan hal ini menghambat perkembangan ekonomi dan politik oleh karena pemerintah tidak mendapat kesempatan untuk melaksanakan programnya.


Pada masa demokrasi terpimpin mempunyai ciri dominasi presiden, hal ini dapat dilihat ketetapan MPRS No.III/1963 yang mengangkat Sukarno sebagai presiden seumur hidup telah membataskan waktu lima tahun ini yang ditentukan oleh undang-undang dasar. Pada tahun 1960 Sukarno sebagai presiden membubarkan DPR hasil pemilihan umum, padahal penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 secara eksplisit ditentukan bahwa presiden tidak mempunyai wewenang berbuat demikan.
Pada masa Orde Baru saya melihat kekuasaan eksekutif begitu kuat sehingga pada masa ini Suharto menjadi penguasa yang otoriter, hal ini terlihat lemahnya peranan Dewan Perwakilan Rakyat pada waktu itu sebagai lembaga legeslatif yang tidak bisa menandingi dominasi badan eksekutif.
Pada masa Reformasi ini kita melihat perimbangan kekuatan antara eksekutif dan legeslatif, menurut saya mungkin terjadi perpaduan sistem parlementer dan presidensial di Indonesia. Menurut mantan Ketua DPR Akbar Tandjung[3] sistem pemerintahan saat ini mengarah ke sistem parlementer karena Presiden mengakomodasi kekuatan dari lembaga lain, seperti yang sering terjadi pada sistem parlementer. Sehingga menimbulkan pertanyaan model demokrasi seperti apa yang cocok untuk Indonesia? Untuk itu kami tertarik mengangkat tema ini untuk diulas lebih lanjut mengenai demokrasi dan sistem politik.

B. Rumusan Masalah
1. Bagaimanakah sejarah perkembangan demokrasi?
2. Apa sajakah konsep, model, dan nilai demokrasi?
3. Bagaimana pandangan islam tentang demokrasi?
4. Apa pengertian dari sistem politik?


C. Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui sejarah perkembangan demokrasi
2. Untuk mengetahui konsep, model, dan nilai demokrasi
3. Untuk mengetahui pandangan islam tentang demokrasi
4. Untuk mengetahui pengertian dari sistem politik



D. Metode dan teknik penulisan

            Metode dan teknik penulisan yang digunakan dalam penulisan karya tulis ini adalah metode studi pustaka. Studi pustaka dilakukan untuk mendapatkan data dan informasi yang bersifat teoritis yang kemudian data tersebut akan dijadikan dasar atau pedoman untuk melihat adanya ketidaksesuaian antara teori dengan kenyataan sebagai penyebab dari permasalahan yang dibahas dalam karya tulis ini. Sumber – sumber yang dijadikan sebagai rujukan untuk studi pustaka diperoleh dari berbagai sumber bacaan. Baik itu buku maupun situs – situs yang ada di internet.
E. Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan karya tulis ini adalah sebagai berikut :
BAB I : Merupakan bagian pendahuluan yang latar belakang masalah, perumusan  masalah, tujuan penelitian, metode dan tehnik penulisan serta sistematika penulisan
.BAB II : Merupakan pembahasan yang menguraikan tentang tema yang dibahas berdasarkan hasil pengolahan data dan informasi dari berbagai sumber.
BAB III : Merupakan bagian akhir dari karya tulis ini dalam bentuk kesimpulan hasil dan saran – saran yang disampaikan penulis.

BAB II
PEMBAHASAN

1. Sejarah Perkembangan Demokrasi
Sejarah demokrasi menurut Held membingungkan, terdapat dua fakta historis yang penting. Pertama, hampir semua orang pada masa ini mengaku sebagai demokrat, beragam rezim politik di dunia mendeskripsikan dirinya sebagai demokrasi. Namun apa yang dikatakan dan diperbuat oleh rezim-rezim tersebut sering berbeda secara substansial.    Demokrasi kelihatannya melegitimasi kehidupan politik modern, tapi pada kenyataannya tidak selalu demikian. Dari zaman Yunani kuno hingga sekarang mayoritas teoritikus bidang politik banyak melontarkan kritik terhadap teori dan praktik demokrasi. Kedua, saat ini banyak negara yang menganut paham demokrasi, sejarah lembaga politiknya mengungkap adanya kerapuhan dan kerawanan tatanan demokrasi. Sejarah Eropa pada abad ke-20 menggambarkan bahwa demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang sangat sulit untuk diwjudkan, demokrasi tela berkembang melalui perlawanan yang intensif, dan juga sring dikorbankan dalam perlawanan serupa.
Demokrasi merupakan asas dan sistem yang paing baik dalam sistem politik dan ketatanegaraan kiranya tidak dapat dibantah. Sebuah laporan studi dari UNESCO pada awal 1950-an menyebutakan bahwa idak ada satupun tanggapan yang menolak demorasi sebagai landasan dan sistem yang paling etpat dan ideal bagi semua organisasi politik dan organisasi modern.
            Pada permulaan pertumbuhan demokrasi telah mencakup beberapa asas dan nilai yang diwariskan kepadanya dari masa lampau, yaotu gagasan mengenai demokrasi dari kebudayaan Yunani kuno dan gagasan mengenai kebebasan beragama yang dihasilkan oleh perang-perang agama yang menyusulnya. Sistem demokrasi yang terdapat di Yunani kuno abad ke-6 samapi aba ke-3 SM merupakan demokrasi langsug, yaitu dimana hak untuk membuat keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga negara yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas.


            Pada abad pertengahan di Eropa Barat dan Benua Eropa yang dicirikan oleh struktur sosial yang feodal, jika dilihat dari sudut perkembangan demokrasi abad pertengahan menghasilkan suatu dokumen penting, yaitu Mgna Charta Piagam Besar. Sebelum abad pertengahan berakhir, pada permulaan abad ke-16 muncul negara-negara nasional berbentuk modern, maka Eropa Barat mengalami perubahan sosial dan kultural. Terdapat dua kejadian, yaitu Renaissance dan Reformasi. Dimana renaissance merupakan aliran yang menghidupkan kembali minat kesusasteraan dan kebudayaan Yunani kuno dan membelokkan perhatian yang tadinya semata-mata diarahkan kepada tulisan-tulisan keagamaan ke arah soal keduniawian yang megakibatkan timbulnya pandangan baru. Kedua alirah tersebut mempersiapkan orang Eropa Barat menyelamai masa abad pemikiran beserta rasionalisme. Kebebasan berpikir membuka jalan untuk meluaskan gagasan ini dibidang politik, yang menimbulkan gagasan bahwa manusia memiliki hak-hak politik yang tidak boleh diselewengkan oleh raja.
(Dr. Nikmatul Huda, SH., M.Hum.T.2012, Ilmu Negara,Jakarta:Rajawali Pers)


2.  Konsep, Model, dan Nilai Demokrasi

A.    Konsep Demokrasi
·         Demokrasi Konstitusional
Ciri dari demokrasi konstitusional ialah gagasan bahwa pemerintahan yang demokratis adalah pemerinthan yang terbatas kekuasaannya dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya.
·         Demokrasi yang Berstandar atas Paham Komunis
Dalam pandang kelompok aliran ini selau bersikap ambivalen terhadap negara. Negara dianggap sebagai suatu alat pemaksa yang akhirnya akan lenyap sendiri dengan munculnya para komunis.
·         Demokrasi Rakyat
Adalah bentuk khusu demokrasi yang memenuhi fungi diktator proletar. Demokrasi rakyat berbeda di tiap negara sesuai dengan situasi sosial politik setempat. Ciri demokrasi rakyat berbentuk dua yaitu yang pertama, suatu wadah front persatuan yang merupakan landasan kerja sama dari partai komunis dengan golangan lainnya dalam masyarakat dimana partai komunis  berperan sebagai penguasa, yang kedua penggunaan beberapa lembaga pemerintahan dari negara yang lama.
·         Demokrasi Nasional
Demokrasi nasional ialah transisi ke arah jalan non kapitalis yang berarti perkembangan ke arah kounisme dengan tidak melalui tahap kaptalisme, yang dapat dicapai dibawah pimpinan kaum demokrat yang revolusioner dan tidak di bawah pimpinan kaum buruh saja.
(Dr. Nikmatul Huda, SH., M.Hum.T.2012, Ilmu Negara,Jakarta:Rajawali Pers)


Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat.
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
·     Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
·   Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.


B.     Model-model Demokrasi
·         Demokrasi Klasik
Yaitu diamana warga negara harus menikmat kesetaraan politik agar mereka bebas memerintah dan diperintah secara bergiliran
·         Republikanisme dan Protektif
Yaitu dimana partisipasi politik menjadi sebuah kondisi yang penting bagi kebebasan pribadi, jika para warga negara tidak menguasai mereka sendiri, mereka akan didominasi oleh yang lain.
·         Republikanisme dan Perkembangan
Yaitu diamana para warga negar harus menikmati persamaan politik dan eknomi agar tak seorang pun yang dapat menjadi penguasa bagi yang lain dan semuanya dapat menikmati perkembangan dan kebebasan yang sama dalam proses tekad diri bagi kebaikan bersama
·         Demokrasi Protektif
Yaitu dimana para penduduk membutuhkan perlindungan dari para pemimpin, begitu pula dari sesamanya, untuk memastikan bahwa mereka yang memimpin melaksanakan kebajikan yang sepadan dengan kepentingan penduduk secara keseluuhan.
·         Demokrasi Developmental
Yaitu dimana partisipasi dalam kehidupan politik penting tidak hanya bagi perlindungan kepentingan individu, naun juga pembentukan rakyat yang tahu, mengabdi, dan berkembang.Keterlibatan politik penting bagi peningkatan kapasitasindividuyang tertinggi dan harmonis.
·         Demokrasi Langsung dan Akhir dari Politik
Pembangunan yang bebas dari semuanya hanya dapat diraih dengan pembangunan yang bebas dari setiap orang. Kebebasan membutuhkan berakhirnya eksploitasi dan terutama kesetaraan politik ekonomi yang benar-benar lengkap.
·         Demokras Kompetisi Elite
Yaitu dimana terdapat metode pemilihan elite politik yang terampil dan imanjinatif yang mampu mengambil keputusan yang diperlukan dalam legislatif dan administratif serta hambatan bagi kepemimpinan politik yang berlebihan.
·         Demokrasi Pluralisme
Yaitu dimana menjamin peerintahan oleh inoritas dan, dengan demikian, kebebasan politik pengahambat tmbuhnya faksi-faksi dengan kekuasaan berlebihan dan negara yang tidak responsif.
·         Demokrasi Legal
Yaitu dimana prinsip mayoritas merupakan sebuah cara yang efektif dan selalu diperlukan untuk menjaga individu-individu dari kesewenang-wenangan oeerintah dan mempertahankan kebebasan.
·         Demokrasi Partisipatif
Yaitu diaman sebuah hak yang sama pada kebebasan dan pengembangan diri hanya dapat diperoleh daam sebuah masyarakat partisipatif.
·         Demokrasi Deliberatif
Yaitu dimana persyaratn kelompok politik yang dilakukan dengan kesepakatan warga negara yang bebas dan berdasarkan pada nalar. Kemampuan justifikasi mutual keputusan politk merupakan dasar utama untuk mencari solusi permasalahan kolektif.
(Dr. Nikmatul Huda, SH., M.Hum.T.2012, Ilmu Negara,Jakarta:Rajawali Pers)

C.     Nilai-nilai Demokrasi
Menurut Henry B. Mayo demokrasi didasari oleh beberapa nilai, yakni:
·     Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga
·     Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang
      berubah
·     Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur
·     Membatasi pemakaian kekearasan sampai minimum
·      Mengakui serta menganggap wajar adanyan keanekaragaman dalam masyarakatyang tercermin
      dalam keanekaragaman pendapat, kepentingan, serta tingkah laku.
·     Menjamin tegaknya keadilan.
Nilai-Nilai Demokrasi:

1. masalah kedaulatan
2. makna negara berbentuk republik
3. negara berdasar atas hukum
4. pemerintahan yang konstitusionil
5. sistem perwakilan
6. prinsip musyawarah
7. prinsip ketuhanan
(http://husainnur.wordpress.com/2011/04/04/nilai-nilai-demokrasi/)

3. Pandangan islam tentang Demokrasi
Masalah hubungan islam dengan demokrasi oleh beberapa cendekiawan muslim, dibahas dalam dua pendekatan yaitu pendekatan normatif dan empiris. Pada dataramn normatif, mereka mepersoalkan nilai-niali demorasi dari sudut pandangan ajaran islam. Sedangkan pada dataran empiris, mereka menganalisis implementasi demokrasi dalam praktik politik dan ketatanegaraan.
Menurut Syafii Maarif, sistem politik demokrasi adalah lebih dekat dengan cita-cita politik Qur’ani, sekalipun ia tidak selalu identik dengan praktik demokrasi barat. Menurut Moh. Iqbal bahwa sekalipun demokrasi barat bukannya cacat, ia menerima demokrasi sebagai sistem politik. Demokrasi menurutnya sebagai aspek penting dari cita-cita politik islam. Sementara itu , Fazlur Rahman berpendapat bahwa umat islam bebas menentukan tipe sistem politik demokrasi yang ,erea inginkan dan kekakuan harus dihindarkan sejauh mungkin.
(Dr. Nikmatul Huda, SH., M.Hum.T.2012, Ilmu Negara,Jakarta:Rajawali Pers)

4. Pengertian Sistem Politik
Sistem politik merupakan sebuah rangkaian kegiatan atau proses di dalam sebuah masyarakat politik dalam mepengaruhi dan menentukan siapa,kapan, dan bagaimana. Ada hubungan erat antara ilmu politik dan pemerintahan. Ilmu pemerintahan lebih menekankan pada fungsi output dari sistem politik, sedangkan sistem politik menitikberatkan pada fungsi input. Jadi dapat disimpulkan bahwa sistem politik adalah kesatuan suatu struktur politik dan fungsi-fungsi politik.
(LKS Pendidikan Kewarganegaraan,Kelas X, semester 2, Dani Pustaka & CO)
Pengertian sistem politik

a. Pengertian Sistem
Sistem adalah suatu kesatuan yang terbentuk dari beberapa unsur (elemen). Unsur, Komponen, Atau bagian yang banyak ini satu sama lain berada dalam keterkaitan yang saling kait mengait dan fungsional. Sistem dapat diartikan pula sebagai suatu yang lebih tinggi dari pada sekedar merupakan cara, tata, rencana, skema, prosedur atau metode.
b. Pengertian Politik
Politik berasal dari kata “ polis” (negara kota), yang kemudian berkembang menjadi kata dan pengertian dalam barbagai bahasa. Aristoteles dalam Politics mengatakan bahwa “pengamatan pertama – tama menunjukan kepada kita bahwa setiap polis atau negara tidak lain adalah semacam asosiasi.
Istilah politik dalam ketatanegaraan berkaitan dengan tata cara pemerintahan, dasar dasar pemerintahan, ataupun dalam hal kekuasaan Negara. Politik pada dasarnya menyangkut tujuan-tujuan masyarakat, bukan tujuan pribadi. Politik biasanya menyangkut kegiatan partai politik, tentara dan organisasi kemasyarakatan.
Dapat disimpulkan bahwa politik adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan kebijakan dan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.

c. Pengertian Sistem Politik
Sistem Politik adalah berbagai macam kegiatan dan proses dari struktur dan fungsi yang bekerja dalam suatu unit atau kesatuan (masyarakat/negara). Dapat disimpulkan bahwa sistem politik adalah mekanisme seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik dalam hubungan satu sama lain yanh menunjukan suatu proses yang langsung memandang dimensi waktu (melampaui masa kini dan masa yang akan datang).



BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan
·                 Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Model demokrasi yang sesuai bagi Indonesia serta didukung oleh mayoritas rakyatnya, adalah model demokrasi yang sejalan/sesuai dengan nilai-nilai dasar bersama yang hidup dan dianut oleh segenap (mayoritas) rakyatnya, apakah itu nilai-nilai dasar bersama yang bersumber pada Pancasila ataupun dari sumber yang lainnya. menurut kami Indonesia bisa mengunakan model demokrasi apa saja, yang terpenting dapat mensejahterakan rakyatnya.
·     
2. Saran
Budaya demokrasi ini di harapkan dapat mencegah terjadinya perselisihan perbedaan pendapat, sehingga data menyatukan dari pendapat yang berbeda dari satu k ppendapat yang lainnya, karena demokrasi memberikan kebebasan memilih dan mengeluarkan pendapat, baik dalam bidang politik maupun dalm bidang lain.
 
Daftar Pustaka

Dr. Nikmatul Huda, SH., M.Hum.T.2012, Ilmu Negara,Jakarta:Rajawali Pers.
http://sakauhendro.wordpress.com/demokrasi-dan-politik/pengertian-demokrasi
Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas, http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi
http://sischarefa.blogspot.co.id/2015/01/tugas-makalah-demokrasi-dan-sistem_27.html
http://aditnanda.wordpress.com/2012/03/20/konsep-demokrasi-bentuk-demokrasi-dalam-
sistem-pemerintahan-negara/
http://www.kompasiana.com
Listyarti Retno.T.2007,Pendidikan Kewarganegaraan,  Jakarta:Esis.
LKS Pendidikan Kewarganegaraan,Kelas X, semester 2, Dani Pustaka & CO

Tanggapan tentang demokrasi :
            Menurut saya demokrasi itu sendiri adalah semua orang bebas mengeluarkan pendapat atau aspirasi dan kita juga harus mendengarkanan aspirasi dari orang lain. Terutama pejabat-pejabat pemerintah yang wajib mendengarkan aspirasi masyarakat. Pendengar aspirasi tersebut juga harus menjalnkan pendapat yang menurutnya baik untuk semua kalangan. Pemerintah juga harus mempunyai kebijakan untuk masyarakat disuatu negarapemerintah juga memilki pendapatnya yang baik buat masyarakt dan negara.